Pertama, ayah pengantin pria bersama pengantin pria melamar pengantin wanita dan membayar uang mahar. Biasanya dilakukan setahun sebelum pernikahan dirayakan. Dengan langkah ini maka perjanjian telah diadakan dan kedua belah pihak harus setia dalam perjanjian ini. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak. Inilah yang terjadi dalam peristiwa Yusuf dan Maria. Alkitab mengatakan bahwa mereka bertunangan tetapi belum hidup sebagai suami istri (Mat 1:18). Namun dikatakan bahwa Yusuf ingin menceraikan Maria (Mat 1:19). Berarti pernikahan sudah merupakan kepastian dan mereka sudah pasti menjadi suami-istri, tetapi belum ditentukan hari pernikahannya. Setelah perjanjian dibuat, maka pengantin pria pulang kembali ke rumahnya sendiri dan nanti pada saat yang ditentukan akan datang kembali menjemput pengantin wanita.
Akhir Zaman: Kedatangan Yesus Kedua Kali
March 3, 2022
