SS, ayat 26 mencatat bahwa si hamba memohonkan dengan sangat kesabaran raja, agar ia diberi kesempatan menunda pembayaran, sesuatu yang sebenarnya tidak mungkin dapat ia penuhi. Karena itulah, ayat 27 mengungkapkan: “Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya.” Kata “tergerak hati” di sini cukup sering diterapkan pada Yesus, yang tidak tahan menyaksikan penderitaan hebat sejumlah orang. Di sini sang raja pun bersikap demikian, sehingga ia membebaskan dan menghapuskan hutang hambanya itu. Raja memberikan melebihi apa yang diminta oleh sang hamba. Ia bukan hanya membebaskan hamba dari hukuman karena tidak membayar hutangnya, tetapi juga membebaskan hutang-hutang itu sendiri, semua sudah dianggap lunas.
— Khotbah Topikal —
Pengampunan, Jalan kepada Kebebasan
May 21, 2020