Saudara yang dikasihi Tuhan, saya akan memberikan satu gambaran bagi Saudara betapa dahsyatnya prinsip ‘AKU ADALAH AKU’ ini di dalam hidup Musa, di dalam hidup Saudara dan saya. Saya membawa kain putih ini (menunjukkan kain merah). Kain merah ini adalah milik saya. Kalau seandainya kain merah ini saya bakar, kira-kira ini berakibat negatif tidak pada saya? Yang jelas kain saya terbakar. Tapi, tidak masalah, wong ini saya beli sendiri. Mau tak bakar, mau tak injek-injek injek-injek begini ya tidak masalah. Demikian juga dengan kain putih ini (menunjukkan kain putih). Ini pun juga sama. Kalau seandainya kain putih ini saya bakar, tidak masalah juga itu hak saya. Dan itu tidak ada pengaruhnya kepada saya. Saya buang pun tidak masalah. Paling harganya berapa, murah sekali. Ya. Saudara… tapi perhatikan, kalau seandainya dua kain ini saya satukan menjadi satu (menunjukkan bendera merah putih), kira-kira kalau tak obong ya opo? Ngefek ndak? Masalah ndak? Masalah. Masalah, Saudara! Lho iki masalah gedhe rek. Masalah besar ini. Nggak sepiro regane, tapi kalau saya sampai ngidek-ngidek ini, apalagi membakarnya… ngefek ke dalam hidup saya. Ada akibat di dalamnya. Betul, ya? Iya. Jelas ada efeknya Saudara karena apa? Lha wong ini diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009, tentang Lambang Negara. Tidak main-main. Ini Lambang Negara. Kalau saya sampai bakar bendera ini, padha wae juga mbakar negara. Memberontak terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya melakukan tindakan makar. Kira-kira berakibat apa terhadap saya? Saya bisa dihukum? Iya. Iya karena ada hukum yang mengaturnya.
Semak yang Menyala-nyala Namun Tak Terbakar
August 25, 2017